Kantor Sekretariat

Tranka Building Lt.3
Jln. Raya Pasar Minggu Km. 17 No. 17, Jak-Sel 12570

Tlp. +6221-8446468, +6221-33112114, +6221-79181419

Fax. +6221-8446468, +6221-79181419

Hp. +628567241665, +6281282092216, +6289654740916

http://metamorphosanusantara@ymail.com

http://metamorphosa-nusantara.blogspot.com

Kamis, 25 Agustus 2011

Tentang Perkawinan Pada HIV-AIDS

Perkawinan adalah satu langkah untuk meneruskan keturunan, namun faktanya dilapangan, kaitannya dengan dampak HIV pada keturunan sangat memprihatinkan. Meskipun penulara pada bayi hanya 30%, namun kenyataannya dilapangan banyak bayi dan anak-anak yang Positif HIV akibat ditularan dari ibunya. Meski penularan dari ibu, bukan berarti resiko ini muncul karena ibunya berperilaku tidak baik (seks bebas / narkoba), tetapi ada kemungkinan sang ibu atau istri tersebut tertular dari suaminya.

Perilaku reiko tinggi, seperti IDU dan Seks Bebas yang sudah terjadi di masa silam tidak menayadarkan seseorang bahwa didalam tubuhnya sudah ada virus HIV. Akibat kurangnya pengetahuan dan info tentang HIV/AIDS, maka rencana membangun keluarga bahagia juga tinggal kenangan.


Diwacanakan  MUI  mengeluarkan  syarat untuk menikah  dengan  bebas HIV dan AIDS , kalau itu yang terjadi adilkah fatwa seperti itu bagi penderita HIV dan AIDS . Memang sudah bukan rahasia lagi munculnya virus mematikan tersebut akibat dari budaya free seks dan kehidupan bebas yang jauh dari balutan moral dan religi, akan tetapi proses penyebaran virus tersebut pada akhirnya bukan tidak mungkin bisa mengenai orang yang tidak tahu menahu tentang dunia   free sex.

Penularan HIV melalui hubungan seksual (sanggama) dengan zina, pelacuran, seks pranikah, ’jajan’, selingkuh, seks menyimpang, ’seks bebas’, dan homoseksual. Padahal, tidak ada kaitan langsung antara penularan HIV melalui hubungan seksual dengan zina, pelacuran, seks pranikah, ’jajan’, selingkuh, seks menyimpang, ’seks bebas’, dan homoseksual. Penularan HIV melalui hubungan seksual, di dalam ikatan pernikahan yang sah atau di luar nikah, bisa terjadi kalau salah satu atau kedua-dua pasangan itu HIV-positif dan laki-laki tidak memakai kondom setiap kali sanggama. Fakta inilah yang sering luput sehingga masyarakat tidak mengetahui cara-cara penularan yang akurat.

Maka, mencegah penularan HIV melalui hubungan seks, di dalam atau di luar nikah, adalah dengan cara tidak melakukan sanggama dengan orang yang sudah tertular HIV (HIV-positif). Persoalannya kemudian adalah kita tidak bisa mengenali orang-orang yang sudah tertular HIV karena tidak ada tanda, gejala atau ciri-ciri yang khas AIDS pada fisik mereka. Dalam kondisi ini pencegahan dapat dilakukan dengan melindungi penis atau vagina agar tidak terjadi pergesekan langsung pada saat terjadi hubungan seksual.

Tidak ada kaitan langsung antara iman dan taqwa dengan penularan HIV karena HIV bisa menular dalam ikatan pernikahan yang sah, melalui transfusi darah, cangkok organ tubuh, jarum suntik dan alat-alat kesehatan, serta air susu ibu (ASI) pada proses menyusui. Lagi pula, bagaimana menakar iman dan taqwa yang bisa mencegah penularan HIV? Pasal ini menyuburkan stigmatisasi (pemberitan cap buruk) kepada orang-orang yang tetular HIV (Odha) karena mereka dianggap tidak beriman dan tidak bertaqwa sehingga tertular HIV.

Masalah besar yang dihadapi pada epidemi HIV adalah kita tidak bisa mengenali orang-orang yang sudah terular HIV karena tidak ada tanda, gejala atau ciri-ciri yang khas AIDS pada fisik mereka. Kondisi inilah yang menjadi salah satu faktor pendorong percepatan dan pertambahan kasus HIV/AIDS di Riau. Penularan HIV terjadi tanpa disadari karena banyak orang yang tidak menyadari kalau dirinya sudah tertular HIV.

Jumlah pengidap HIV/AIDS di tanah air terus meningkat. Pada 2010, diperkirakan pengidap HIV/AIDS mencapai 93 ribu hingga 130 ribu orang. Angka itu hanyalah fenomena gunung es. Sebab, jumlah pengidap HIV/AIDS yang tampak hanyalah 5-10 persen.

HIV/AIDS telah menyebar di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Kenyataan itu tentu amat memprihatinkan. Ajaran Islam memerintahkan umatnya untuk merawat, mengobati dan memperlakukan pengidap HIV/AIDS secara manusiawi, tetapi tak mengorbankan pihak lain tertular penyakit yang belum ada obatnya itu.

Sebagaimana layaknya manusia biasa pengidap HIV/AIDS tentu saja masih memiliki keinginan untuk menikah. Lalu bagaimana pandangan hukum Islam terhadap masalah itu? bolehkah pengidap HIV/AIDS menikah dengan orang yang tak menderita? selain itu, bagaimana pula hukum pernikahan antar sesama pengidap HIV/AIDS.

Guna menjawab pertanyaan itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa terkait masalah itu. Fatwa MUI yang mulai berlaku pada 24 Juni 1997 itu secara rinci membahas masalah hukum pernikahan pengidap HIV/AIDS.

Dalam fatwanya, Komisi Fatwa MUI menyatakan apabila HIV/AIDS dianggap sebagai penyakit yang tak dapat disembuhkan (maradh daim), maka hukumnya makruh. Hal tersebut didasarkan pada Kifayah al-Akhyar lll halam 38: "Keadaan kedua yaitu laki-laki yang mempunyai biaya pernikahan namun ia tak perlu menikah, baik karena ketidak mampuannya untuk melakukan hubungan seksual sebab kamaluannya putus atau impoten maupun karena sakit kronis dan lain sebagainya, laki-laki seperti ini juga makruh menikah."

Hukum pernikahan antara pengidap HIV/AIDS dengan orang yang tak menderita penyakit itu bisa berubah menjadi haram. Syaratnya, jika penyakit tersebut susah disembuhkan (maradh daim), serta diyakini membahayakan orang lain (tayaqqun al idhar).

Lalu bagaimana dengan pernikahan antar sesama pengidap HIV/AIDS? Komisi Fatwa MUI menyatakan, pernikahan antara perempuan dan laki-laki pengidap HIV/AIDS hukumnya boleh.
MUI menyatakan, jika pasangan suami-istri atau salah satunya menderita HIV/AIDS, maka keduanya boleh bersepakat untuk meneruskan perkawinan mereka. Dalilnya adalah hadis Nabi SAW: " nOrang-orang Islam terikat dengan perjanjian mereka, kecuali perjanjian yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal."

"Suami atau istri yang menderita HIV/AIDS dalam melakukan hubungan seksual wajib menggunakan alat, obat atau metode yang dapat mencegah penularan HIV/AIDS," papar Ketua Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin dalam fatwa tersebut. selain itu, menurut fatwa tersebut, suami atau istri yang menderita HIV/AIDS diminta untuk tidak memperoleh keturunan.
Dalam kurun waktu delapan tahun, sejak 2002 sampai November 2010, jumlah warga Kota Bogor positif Human Immunodeficiency Virus (HIV) berjumlah 1.048 orang. Termasuk di dalamnya berusia 13 sampai 15 tahun (remaja atau usia produktif) bahkan bidan, ulama, dan anggota TNI/Polri juga terkena virus mematikan ini.

Kemudian sebanyak 580 orang positif AIDS, dan yang meninggal karenanya 58 orang, termasuk seorang bayi. Sedangkan jumlah warga Kota Bogor diestimasi kelompok berisiko terkena virus HIV sebanyak 5.530 orang (hingga November 2010), ditambah 800 orang data terbaru sampai Desember 2010, sehingga jumlahnya mencapai 6.330 orang.

Mereka terdiri dari pengguna jarum suntik atau narkoba (penasun) 1.460 orang, Wanita Penjaja Seks (WPS) 320 orang, MSM atau kaum gay 2.010 orang serta waria 100 orang. Mereka tersebar nyaris merata di enam kecamatan di Kota Bogor. (Jurnal Bogor 18 December 2010). 

Dengan melihat data di atas, walaupun dalam bentuk estimasi, tetapi sebenarnya masih jauh lebih banyak diduga positif HIV. Misalnya, angka 800 orang yang tercatat secara resmi hingga Desember 2010, maka dugaan mungkin di masyarakat berkisar 80.000 orang. Seandainya penduduk Kota Bogor berjumlah sejuta orang, dapatlah angka satu dari 13 orang diduga mengidap HIV positif.

Keadaan ini bukanlah sederhana atau bisa dianggap tidak ada apa-apa. Seperti kita ketahui, Hepatitis C juga merupakan penyakit yang sampai saat ini belum tuntas ditemukan obatnya dan resikonya tidak jauh berbeda dengan HIV. Apalagi penyakit hepatitis C jauh lebih mudah menular dibanding HIV. 

Ada beberapa penularan yang dimungkinkan menularkan HIV, seperti melalui penyalahgunaan jarum suntik dan hubungan seksual pada penderita tercemar HIV. Kalau melihat data di atas, ternyata saat ini hubungan seksual menjadi kelompok beresiko lebih besar dibanding penularan melalui penyalahgunaan narkotika dengan jarum suntik tercemar HIV. Memang terkesan hanya pada kalangan mereka saja yang dimungkinkan tertular, sementara orang terikat dengan perkawinan sah tidak mungkin tertular. Bila ada pemikiran ini sebaiknya disingkirkan jauh-jauh, karena hasilnya akan sangat mengecewakan. 

Kita ambil contoh pada pelacur mengidap HIV. Ia melakukan hubungan seksual dengan seorang pria yang sudah terikat perkawinan sah. Pria ini kemudian tertular tanpa dia sendiri mengetahui sudah mengidap HIV di dalam tubuhnya. Ini dikarenakan penderita HIV positif tidak menunjukkan tanda apapun yang dapat dilihat kasat mata, kecuali dilakukan pemeriksaan laboratorium. 

Lalu pria ini kembali ke rumah dan melakukan hubungan seksual dengan istrinya. Tentu besar kemungkinan istrinya akan ditularkan HIV dari sang suami. Seandainya si istri hamil dan melahirkan tanpa mereka menyadari keadaan ini, bukankah bayi yang dilahirkan juga memungkinkan menderita HIV positif? Lalu istri dan bayi tersebut mendapatkan ‘hukuman’ alias stigma bahwa mereka adalah manusia yang pantas menerima itu, karena ‘kenakalan’ mereka? Sungguh malang nasib mereka jika kita sebagai masyarakat melakukan hal sama terhadap mereka. Ada salah kaprah dalam bentuk mitos (anggapan yang salah) tentang HIV/AIDS. Disebutkan HIV menular karena zina, pelacuran, seks oral dan seks anal, ’jajan’, ’seks bebas’, selingkuh, serta homoseksual. Ini terjadi karena materi KIE (komunikasi, informasi dan edukasi) selalu dibalut dengan moral sehingga tidak akurat. Padahal, penularan HIV melalui hubungan seks tanpa kondom, di dalam atau di luar nikah, (bisa) terjadi kalau salah satu atau kedua-dua pasangan yang melakukan hubungan seks HIV-positif.

Banyak yang tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV karena mereka merasa tidak melakukan zina. Biar pun dilakukan dengan pekerja seks tapi mereka ‘menikah’dulu sehingga hubungan seks yang mereka lakukan sah. Ada lagi yang tidak merasa berisiko tertular HIV biar pun dia menikahi pekerja seks karena hubungan seks mereka lakukan di dalam ikatan pernikahan. Bahkan, dari sisi moral laki-laki yang menikahi pekerja seks tadi menjadi ‘pahlawan’, tapi dari sisi penularan HIV dia berisiko karena sebelum dinikahinya istrinya merupakan orang yang perilakunya berisiko tinggi tertular HIV yaitu berganti-ganti pasangan.

Padahal,  kegiatan mereka itu berisiko tinggi tertular HIV. Perempuan yang mereka ‘nikahi’ sering berganti-ganti pasangan sehingga berisiko tertular HIV karena ada kemungkinan salah satu dari laki-laki yang pernah ‘menikah’ dengannya HIV-positif.

Persoalan besar pada epidemi HIV adalah penularan terjadi secara diam-diam tanpa disadari karena tidak ada tanda, gejala atau ciri-ciri yang khas AIDS pada fisik seseorang yang sudah tertular HIV sebelum mencapai masa AIDS (secara statistik terjadi antara 5 – 15 tahun setelah tertular HIV). Pada kurun waktu itulah terjadi penularan HIV tanpa disadari.

Laporan UNAIDS, menyebutkan sejak awal epidemi sampai Desember 2005 secara global tercatat 40,3 juta penduduk dunia yang hidup dengan HIV/AIDS. Kematian mencapai 3,1 juta. Infeksi baru pada tahun 2005 mencapai 4,9 juta. Kasus kumulatif HIV/AIDS di Indonesia yang dilaporkan Depkes 10.156, sedangkan kalangan ahli memperkirakan antara 80.000 – 120.000.

Hal itulah yang sering terjadi. Banyak orang yang tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV karena tidak ada tanda, gejala atau ciri-ciri yang khas AIDS pada diri seseorang yang sudah tertular HIV sebelum mencapai masa AIDS (antara 5 – 15 tahun setelah tertular). Tapi, dia sudah bisa menularkan HIV melalui (a) hubungan seksual tanpa kondom di dalam atau di luar nikah, (b) transfusi darah yang tidak diskrining, (c) jarum suntik, jarum tindik, jarum tattoo, jarum akupunktur dan alat-alat kesehatan, (d) cangkok organ tubuh yang tidak diskrining, (e) dari seorang ibu yang HIV-positif kepada bayi yang dikandungnya terutama saat persalinan dan menyusui dengan air susu ibu (ASI).
Option (a) dan (b) Risiko penularan HIV dari seorang ibu yang HIV-positif ke anak yang dikandungnya berkisar antara 15-30 persen. Artinya, dari 100 bayi yang lahir dari 100 ibu yang HIV-positif ada kemungkinan antara 15-30 di antaranya tertular HIV. Ini terjadi kalau ibu tadi tidak ditangani oleh dokter. Kalau ditangani dokter sebelum melahirkan maka risiko penularan hanya 8 persen. Maka, penularan HIV dari ibu yang HIV-positif ke bayi yang dikandungnya tidak otomatis tapi menular sehingga bisa dicegah. Tidak ada kecacatan pada orang atau bayi yang tertular HIV karena infeksi HIV hanya terjadi pada darah. Sebaliknya, banyak penyakit yang otomatis turun kepada anaknya dan tidak bisa dicegah, seperti thalasemia, dll. Banyak pula bayi yang lahir cacat kalau ibu atau ayahnya mengidap penyakit tertentu, seperti sifilis.
BAYI HIV POSITIF
 
Celakanya, di Indonesia tidak ada program atau cara yang sistematis untuk mendeteksi HIV pada perempuan hamil. Bandingkan dengan Malaysia yang menjalanan program survailans rutin terhadap perempuan hamil sehingga penularan dari ibu ke bayi dapat dicegah sehingga anak-anak yang lahir tidak mengidap HIV.

Option (c) Penularan HIV melalui hubungan seksual bisa terjadi dengan siapa saja baik di dalam nikah maupun di luar nikah. Penularan HIV melalui hubungan seksual di dalam dan di luar nikah bisa terjadi kalau salah satu atau dua-dua dari pasangan itu mengidap HIV dalam ketika hubungan seksual laki-laki tidak memakai kondom. Tidak ada kaitan langsung antara penularan HIV dengan pekerja seks. Kalau pekerja seksnya HIV-negatif maka tidak akan pernah terjadi penularan HIV.

Penderita HIV/AIDS yang harus ditemukan untuk mencegah kasus HIV pada bayi dan anak melalui program PMTCT. Hal ini menyebabkan PMTCT menjadi hal yang penting di Provinsi Papua karena usia terbanyak penderita HIV di Provinsi Papua adalah usia reproduksi, Jika tidak ada intervensi apapun pada ibu hamil penderita HIV/AIDS maka bayi yang dikandung akan tertular.


“Tanpa menjalani program PMTCT, resiko penularan HIV ke bayi mencapai 45 hingga 50 persen,” katanya. Sebab itu Program PMTCT sangat diperlukan karena dapat mengurangi resiko penularan HIV dari ibu ke bayi menjadi di bawah 2 persen.


Untuk itu, agar virus HIV tidak mematikan semua keturunan dan kita bisa menjaga kesehatan kita, silahkan berkunjung ke kantor kami, untuk konsultasi dan menenukan solusi yang tepat sebelum semuanya terlambat. Tetapi bagi yang sudah terlanjur menikah dengan orang ang terkena virus HIV, tidak ada kata terlambat untuk berkonsultasi, agar keturunan anda sehat tanpa HIV.

Tidak ada komentar: